Sabtu, 14 November 2009

makalah AIK 3

BAB II

PEMBAHASAN

Makna Zakat

Soal : Apakah pengertian Zakat secara bahasa, dan secara istilah?

Jawab: Secara bahasa, zakat berarti suci, subur, dan berkembang.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”(QS 9: 103)

.Adapun menurut istilah Fiqih Islam, zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dengan aturan-aturan yang telah ditentukan didalam syara’. Sedangkan secara umum pengertian zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya, dengan persyratan tertentu pula.3

Dasar Hukum Zakat

Soal : Apakah yang menjadi dasar diwajibkannya zakat?

Dasar hukum diwajibkannya zakat dalam Islam adalah:

1. Al-Qur’an, didalam Al-Qur’an terdapat 82 ayat yang memerintahkan untuk membayarkan zakat yaitu antara lain dalam surat:

a. Al-Baqarah ayat 110:

” Dan tegakanlah Shalat serta bayarkan pula zakat”

b. Maryam ayat 31:

” Dan Dia(Allah) memerintahku untuk mengerjakn shalat dan membayarkan zakat, selagi aku masih hidup”.

c. Al-Hadid ayat 7:

”....Dan nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagaian dari hartamu yang allah telah menjadikan kamu menguasainya....”.

2. Hadits:

3. Selain terdapat dalam Al-Qur’an, dasar hukum diwajibkannya zakat dalam Islam juga terdapat dalam Hadits Nabi, diantaranya: Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh: ”Pada suatu hari Rasulullah SAW duduk beserta para sahabatnya, lalu datanglah kepadanya seorang laki-laki dan bertanya: Wahai Rasulullah, aakh Islam itu? Nabi SAW menjawab: Islam itu ialah engkau menyembah Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan engkau mendirikan shalat, dan engkau membayarkan zakat, dan engkau mengerjakan puasa di bulan Ramadhan....”

4. Atsar dan Ijtihad:

Abu Bakar Ash Shidhiq berkata:” Ini adalah ketentuan( kefardluan sedekah) yang telah difardlukan Rasulullah SAW atas para muslimin”. Sedangkan menurut Ijtihad para ulama sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafi dari Islam.(Anshori 2006:18)

Prinsip-prinsip Zakat

Soal: Sebagai ibadah maliyah ijtimaiyah, apakah yang menjadi prinsip yang mengatur harta yang harus dikeluarkan zakatnya?

Jawab: Sebagai suatu kewajiban yang harus ditunaikan, ada prinsip-prinsip yang mengatur zakat, diantaranya adalah sebagi berikut:

1. Zakat hanya dikenakan pada harta yang mempunyai sifat secara potensial dapat berkembang. Seperti emas.

2. Zakat dibayarkan dari harta yang terkena wajib zakat.

3. Zakat dipungut dari harta yang benar-benar menjadi milik dan berada ditangan para wajib zakat.

4. Zakat yang tidak dibayarkan pada waktunaya tetap menjadi tanggungan para wajib zakat dan menyangkut semua harta yang terkena wajib zakat.

5. Zakat teteap merupakan kewajiban disamping pajak.

Unsur-unsur zakat

Soal: Apa sajakah yang menjadi unsur utama dalam pelaksanaan zakat?

Jawab: Dalam zakat sebagai ibadah kebendaan yang bertujuan kemasyarakatan tentunya memiliki unsur-unsur khusus ynag tidak ada dalam ibadah lainnya, yaitu:

1. Orang yang mengeluarkan zakat(Muzakki)

Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengeloaan Zakat menyatakan bahwa muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oeh orang muslm yang berkewajiban menunaikan zakat.

2. Harta yang wajib dizakati

Harta yang dikenai zakatnya yang jelas ada dalilnya adalah: emas dan perak, harta pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan, perdagangan dan perusahaan, hasil peternakan, hasil tambang, hasil pendapatan dan jasa, dan harta temuan.

Didin Hafidudin menambahkan harta yan wajib dizakati dalam perekonomian modern, yang dikelompokkan ke dalam sepuluh bagian zakat; yaitu: zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga, zakat perdagangan mata uang, zakat hewan ternak yang di perdagangkan, zakat madu dan produk hewani, zakat investasi properti, zakat asuransi syari’ah, dan zakat rumah tangga modern.

3. Penerima zakat (Mustahiq)

Yaitu badan atau orang yang berhak menerima zakat.

4. Amil

Amil zakat adalah pengelola zakatyang diorganisasikan dalam suatui badan atau lembaga. Sebagaimana dalam Al-Qur’an Syrat At-Taubah 103, yang menyebutkan kata ”amilina alaiha’ diartiakan sebagai pengurus zakat.

Soal: Apakah sah jika zakat diserahkan secara langsung kepada mustahiq?

Jawab: Mengeluarkan zakat dengan cara menyerahkan langsung kepada mustahiq zakat adalah sah, tetapi hikmah dan fungsi zakat untuk mewujudkan kesejahteraan umat akan sulit terwujud.

Syarat-syarat Zakat

Soal : Dalam menjalankan ibadah, tentunya terdapat syarat-syarat tertentu. Apakah yang menjadi syarat wajib zakat?

Yang terkait dengan Muzakki (yang mengeluarkan zakat):

1. Islam (HR Bukhari Muslim dari Mu’ad ra)

2. Merdeka

Para ulama sepakat bahwa tidak wajib zakat bagi budak/ hamba sahaya karena ia tidak menguasai hartanya (menjadi milik tuanya)

Yang terkait dengan harta:

1. Dimiliki secara penuh,halal dan baik, tidak ada kewajiban atas harta yang bukan miliknya.

2. Berkembang atau tumbuh. Jika tidak maka tidak wajib dizakati. Ini berdasarkan pada hadist Rosulullah saw.,”Tidak wajib atas seorang muslim zakat atau kudanya atau hamba sahayanya.” dalam tafsirnya Imam Nawawi menjeleskan,”Hadis ini menjadi prinsip barng yang tidak tumbuh dan tidak dikembangkan seperti kursi, pedang, perabot, pakaian, biku,dan sebagainyatidk wajib zakat atasnya.”(Shahih Muslim,Syarhu An-Nawawi,juz 7)

3. Sampai nishab.

4. Berlebih dari kebutuhan primer (dasar).

Dalam Q.S 2: 219 disebutkan,

”Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus dizakatkan, maka katakanlah (hai Muhammad),’Yang berlebih dari kebutuhan’.”

Bersabda Nabi saw .”Tidak ada zakat kecuali atas yang berlebih.”(HR Ahmad)

5. Bersih dari hutang, yaitu: hutang yang tidak mampu dibayar dan waktunya mendesak.

6. Sampai masa pengeluaran (haul). Untuk zakat harta, perdagangan, dan hewan adalah jika sudah setahun. Adapun untuk pertanian, madu, barang tambang, hatra temuan, dikeluarkanzakatnya pada saat panen atau saat mendapatkannya.

Soal : Berapakah nishab yang harus dikeluarkan untuk masing-masing harta yang wajib dizakati?

Nishab masing-masing harta tersebut adalah:

a. Unta, jika sudah sampai lima ekor zakatnya 1ekor kambing.

b. Sapi, jika sudah sampai 30 ekor zakatnya 1ekor kambing.

c. Kambing, jika sudah sampai 40 ekor zakatnya 1ekor kambing.

d. Emas simpanan 85 gram, atau perak simpanan 595 gram, zakatnya sebesar 2,5%.

e. Uang, jika sudah senilai 85 gram emas atau 595 gram perak zakatnya 2,5%.(QS 9:34)

f. 5 wasaq (652,8 Kg) untuk kurma atau biji-bijian. Hasil-hasil pertanian, 5% untuk yang diairi dengan irigasi dan 10% untuk yang langsung dari hujan

g. Rikaz sebesar 20%.

Mustahiq Zakat

Soal: Siapa sajakah orang atau badan yang berhak menerima zakat?

Jawab: menurut ketentuan Al-Qur’an surat Attaubah ayat 60:


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Menurut ayat diatas yang berhak menerima zakat ialah:

1. Orang fakir yaitu: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang miskin yaitu: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus zakat(amil) adalah: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf yaitu: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan budak dalam hal ini menurut tafsirannya mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang berhutang pengertiannya yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat diperbolehkan, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Sabilillah yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Macam-macam Zakat

Soal: Ada berapa macam zakat itu, sebutkan dan jelaskan?

Jawab: zakat terdiri atas dua macam, yaitu: Zakat Fitrah dan zakat Mal

Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan yang wajar pada malam dan hari raya Iedul Fitri, sebagai tanda syukur telah selesai menunaikan puasa. Selainitu utuk menggembirakan hati fakir miskin pada hari raya, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika menjalankan puasa. Sabda Rasulullah:” Dari Ibnu Abbas r.a, beliau berkata: telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW zakat firrahpembersih orang yang berpuasa dan pemberi makan orang miskin. Barang siapa menunaikan sebeum shalat Ied maka zakatnya diterima. Dan barang siapa membayarna sesudah shalat Id, maka zakat itu dianggap sebagai zakat biasa”.(HR Abu Daud dan Ibnu Majjah)

Zakat Mal

Zakat mal atau zakat harta adalah bagian dari harta kekayaan yang wajib dikeluarkan untuk golongan-golongan tertentu setelah dimilikidalam jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu.

Soal: Apa sajakah yang menjadi syarat-syarat wajib zakat fitrah?

Jawab: Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah:

a. Islam

b. Orang itu ada sewaktu terbenam matahari penghabisan pada bulan Ramadhan.

c. Mempunyai kelebihan harta keperluan makan bagi dirinya dan orang yang menjadi tangguangannya.

Soal: kapankah zakat fitri itu harus dibayarkan?

Jawab: Waktu membayar zakat fitrah pada asalnya adalah sewaktu terbenam matahari pada malam harin raya Idul Fitri. Tetapi tidak ada larangan apabila membayar sebelum waktu tersebut, asal tetap dalam hitungan bulan Ramadhan.

Urgensi Zakat dalam Islam

Soal : Bagaimankah urgensi zakat dalam Islam itu?

Demikian pentingnya zakat dalam islam sehingga perintah menunaikannya digabungkan oleh Allah Swt dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Beberapa urgensi zakat dalm islam adalah:

1. Perintahnya digabung dengan perintah shalat.

2. Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya disebut sebagai harta yang kotor.(QS 9:103)

3. Merupakan rukun Islam yang ke-3.

4. Tidak mengeluarkan dianggap sebagai merampas hak orang lain dan mendapatkan dosa besar.

5. Kewajibannya juga kepada para nabi terdahulu.(QS 2:40,43. 19:30-31)

Hikmah Zakat

Soal : Apa hikmah kita mengeluarkan zakat?

Dengan mengeluarkan zakat kita telah:

1. Menolong golongan yang lemah.(QS 9:60)

2. Mematuhi perintah Allah Swt.(QS 2:3)

3. Membersihkan jiwa dari kekikiran.(QS 17:26-27)

4. Sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah kita terima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar